Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menyampaikan hasil investigasi kerusuhan di Kabupaten Kaburaga, Tolikara, Papua. Hasil investigasi tersebut meliputi temuan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan beberapa rekomendasi.
"Kami menemukan empat pelanggaran HAM di kerusuhan Tolikara," kata Komisioner Komnnas HAM Manager Nasution kepada pers, Senin (10/08).
Secara garis besar, Manager menyebutkan pelanggaran HAM tersebut antara lain terkait kebebasan beragama, rasa aman, hak properti, serta hak hidup. Adapun sejumlah rekomendasi juga akan disampaikan dan diteruskan kepada pemerintah.
"Kami akan menyampaikannya ke para pemangku kepentingan. Soal hak hidup ke siapa, hak beragama ke siapa. Makanya kami akan menggelar konferensi pers di kantor Komnas HAM, pagi ini pukul 10.00," kata Manager.
Sebelumnya Kerusuhan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2015, bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri. Kerusuhan itu diduga kental dengan aroma konflik antar-umat beragama.
Ratusan orang yang diduga sebagai jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIDI) memprotes pelaksanaan salat id di lapangan Markas Komando Rayon Militer 1702-11, Karubaga. Mereka berdalih pelaksanaan salat mengganggu seminar dan kebaktian kebangunan rohani yang diadakan pemuda GIDI di lokasi yang berdekatan.
Kepolisian yang mengamankan lokasi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun amuk massa justru semakin menjadi-jadi, sehingga puluhan kios dan sebuah musala di sekitar lapangan habis terbakar. Seorang korban tewas dan belasan lainnya luka-luka terkena tembakan dalam kerusuhan ini.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kerusuhan di Kabupaten Tolihara, Papua, tidak dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Namun lebih merupakan luapan sekelompok anggota masyarakat yang emosional,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved