Kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi juga akan diterima sektor pendidikan tinggi. Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk subsidi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidiakan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Djoko Santoso kepada pers, Rabu (14/03). “Melalui subsidi ini, PTN tidak diperbolehkan menaikkan SPP," ujar Djoko.
Ia menjelaskan, dana subsidi ini disiapkan dari APBN Perubahan 2012 yang masuk dalam Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi. Untuk kebutuhan subsidi ini disiapkan 10 persen dari besaran PNBP 2012 yang mencapai Rp11,1 triliun.
Subsidi sebesar Rp1,2 triliun ini akan dibagi untuk 92 PTN yang ada di Tanah Air. Karena itu Kemdikbud minta semua PTN untuk membuat uang kuliah tunggal. “Dari sini akan bisa diitung berapa persen yang akan disubsidikan untuk SPP," ujar dia.
Beberapa PTN saat ini sudah menghitung komponen biaya kuliahnya. Prinsipnya, ujar Djoko, sebagian besar PTN tidak ada yang keberatan dengan konsep ini. "Bahkan sebagian sudah ada yang menyerahkan kepada kami,” pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved