Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polri melakukan penyidikan pidana yang diduga dilakukan dua anggota Densus 88 yang menghilangkan nyawa terduga teroris, Siyono.
KontraS menilai sidang etik untuk anggota Densus 88. yang sudah digelar, hasilnya tidak memuaskan. Bahkan jauh dari rasa keadilan bagi keluarga terduga teroris asal Klaten Jawa Tengah tersebut.
"Kami mendesak Kapolri, segera memerintahkan anak buahnya memproses anggota Densus 88 yang terlibat penganiayaan Siyono hingga tewas," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru, Senin (16/05).
Menurut Wira, mekanisme etik di institusi Polridinilai tidak mampu menyelesaikan dugaan kasus penyiksaan dan menuntut pertanggungjawaban anggota Densus 88 Polri yang terlibat.
"Proses pidana harus tetap ditempuh untuk menjamin rasa keadilan dalam pemberian sanksi dan pemenuhan hak-hak bagi korban maupun keluarga korban dalam proses hukum," kata Wira.
Selain itu, KontraS juga meminta Kapolri untuk menjamin seluruh proses persidangan pidana dilakukan dengan terbuka dapat diakses oleh publik. Termasuk itikad Polri untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan anggotanya yang sewenang-wenang bertindak, sampai menghilangkan nyawa seseorang.
"Kapolri harus mendesak Ketua Densus 88 untuk bertanggung jawab atas kelalaian anggotanya dengan memberikan rehabilitasi dan restitusi secara resmi kepada keluarga korban," kata Satrio.
Untuk diketahui, Majelis etik Mabes Polri telah menggelar sidang etik terhadap dua anggota Densus 88 yaitu AKBP T dan Ipda H. Hasilnya diputuskan Selasa 10 Mei 2016, dua anggota Densus tersebut dituntut wajib untuk meminta maaf kepada atasannya maupun institusi Polri serta mendapat sanksi demosi, yakni tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal 4 tahun.
Majelis Etik menganggap keduanya hanya melakukan pelanggaran prosedur pengawalan saat menangkap Siyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved