Jumlah korban kecelakaan lalu lintas selama mudik Lebaran, melebihi jumlah korban bencana yang terjadi dalam 1 tahun. Total korban jiwa akibat kecelakaan mudik lebaran tahun 2014 sebanyak 714 jiwa. Sedangkan tahun 2015 turun sebanyak 657 jiwa.
“Kalau dibandingkan dengan korban bencana dalam setahun, korban kecelakaan mudik Lebaran lebih besar," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Kamis (30/06).
Sutopo menyebut, korban jiwa akibat bencana alam pada 2014 mencapai 622 jiwa dan pada tahun 2015 berjumlah 276 jiwa.
Dari keseluruhan kecelakaan yang merenggut jiwa itu, ujar Sutopo, paling banyak didominasi kendaraan roda dua. Sementara angkutan lebaran kereta api, udara, laut, dan penyeberangan tidak pernah terjadi kecelakaan pada 2 tahun terakhir.
Sutopo menyebutkan, total kecelakaan mudik Lebaran mulai H-7 hingga H+7 sejak 2011 hingga 2015 mencapai 3.631 jiwa meninggal dunia, 6.759 orang luka berat, dan 20.569 orang luka ringan.
Ia menjelaskan, ancaman bencana saat mudik kali ini tetap tinggi, khususnya bencana banjir, longsor, dan puting beliung yang terjadi akibat anomali cuaca. “Hujan berintensitas ringan, sedang, lebat berpotensi terjadi selama masa mudik Lebaran. Ancaman gempa bumi dan tsunami tidak dapat diprediksikan secara pasti dan dapat terjadi setiap saat," ujar dia.
Sutopo menjelaskan, peta sebaran potensi banjir cukup merata di Pulau Jawa, terutama di jalur Pantura, Jawa Barat bagian utara, Jawa Tengah bagian utara dan selatan, serta beberapa lokasi yang tersebar merata di Jawa Timur.
Sedangkan wilayah-wilayah yang masuk zona merah longsor adalah Bogor, Sukabumi, Cianjur, Majalengka, Bandung untuk wilayah Jawa Barat. Zona merah longsor daerah Jawa Tengah di Banjarnegara, Purbalingga, Wonosobo, Purworejo, Purwokerto, dan Karanganyar. Di Jawa Timur terutama di sisi selatan di Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, dan Malang.
BNPB mengimbau pemudik untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap kondisi alam saat perjalanan mudik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved