Warga terdampak penggusuran Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terkait peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Pemohon adalah warga korban gusuran dari Duri Kepa, Jakarta Barat, dan Papanggo, Jakarta Utara.
Dalam uji materi ini, mereka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pendaftaran permohonan ke Mahkamah Konstitusi, dilakukan hari ini, Selasa (27/09).
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi atas Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Pihaknya menilai, UU tersebut melanggar hak konstitusional korban penggusuran. Sebab, aturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk bertindak diskriminatif terhadap warganya sendiri pada saat melakukan penggusuran.
Tindakan diskriminatif itu seperti klaim sepihak tanpa perlu menunjukkan sertifikat dan proses musyawarah, penggunaan kekerasan, hingga pengerahan aparat yang tidak berwenang, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Oleh karena itu, ia menganggap bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.3
"Bertentangannya itu, pertama warga jelas kehilangan tempat tinggal, hak atas pekerjaan layak, perlindungan harta benda dan rasa aman, kesamaan depan hukum. Ketidakadilan ini yang mau kami lawan dengan judicial review ini," ujar Alldo.
Di sisi lain, undang-undang itu dianggap sudah tidak relevan saat ini. Mengingat latar belakang lahirnya Perppu itu untuk kepentingan pertahanan dari maraknya pemberontakan di masa itu. Oleh sebab itu, Alldo berharap MK bersikap arif dan mau mendengarkan aspirasi korban penggusuran.
Dengan uji materi ini, Alldo berharap relasi antara warga miskin dan pemerintah bisa lebih setara di mata hukum. Jika uji materi ini dikabulkan, pemerintah harus berdialog dengan warga dan menghormati proses hukum sebelum melakukan penggusuran.
"Menguji semua kepemilikan tanah di pengadilan. Nah hal ini tidak pernah dilakukan pemerintah. Padahal pengadilan adalah pihak berwenang yang mengungkapkan apakah tanah ini punya pemerintah atau bukan," ujar Alldo.
Alldo menambahkan, pihak MK segera menggelar sidang atas permohonan uji materi undang-undang tersebut. Sidang rencananya akan digelar satu bulan mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved