Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka tersebut adalah ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha 2019-2020 PT Timah Tbk.
"Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).
Penyidikan yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI baru saja atas Kasus dugaan tipikor ini bermula pada 2018.
Saat itu, ALW selaku Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
"Hal itu diakibatkan masifnya penambangan liar yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah," kata Kapuspenkum Kejagung.
Anehnya, ALW bersama MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Bahkan, guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, mereka menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ALW tidak langsung ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved