Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol menegaskan, negaranya tak akan mengakui apapun hasil autopsi yang telah dilakukan otoritas Malaysia terhadap jasad Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Otopsi telah dilakakukan Malaysia pasca kematian Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur.
Penolakan itu disampaikan Kong di luar kamar mayat RS Kuala Lumpur lokasi jenazah Kim Jong-Nam berada, Jumat (17/02) waktu setempat. Kang menganggap autopsi yang dilakukan otoritas Malaysia tanpa izin mereka. "Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga kita," kata Kang kepada wartawan.
Kim Jong-nam tewas akibat mendapat serangan di ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin (13/02) lalu. Dari keterangan yang ada, dua orang perempuan tiba-tiba mendatanginya dari arah belakang dan menutup wajahnya diduga dengan kain yang berisi cairan kimia.
Terkait autopsi tersebut, Kang menuduh Malaysia menolak menyerahkan jasad Kim padahal sebelumnya setuju untuk menyerahkannya. "Kami telah mengajukan permintaan namun pihak Malaysia tidak menjawab. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Malaysia sedang mencoba menyembunyikan sesuatu dan menipu kita, dan bahwa mereka berkoalisi dengan kekuatan musuh yang putus asa untuk menyakiti kami," sebut Kang.
Kang mendesak Malaysia untuk segera menyerahkan jasad Kim kepada otoritas Korea Utara. Apabila tidak dipenuhi maka Korut akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Sebelumnya, Malaysia menyatakan tak akan menyerahkan jenazah Kim sebelum keluarganya memberikan sampel DNA. "Korut telah mengajukan permintaan untuk mengklaim jasad tersebut, namun sebelum kami menyerahkan jasad tersebut, kami harus mengidentifikasi milik siapa jasad tersebut," tutur kepala kepolisian negara bagian Selangor, Abdul Samah Mat kepada kantor berita AFP, Jumat (17/02).
© Copyright 2024, All Rights Reserved