Hari ini, Minggu (19/02), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar pemilihan ulang di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pencoblosan ulang ini atas rekomendasi dari Bawaslu DKI.
Rilis di laman KPU DKI menyatakan, pihaknya telah mengintruksikan KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melalukan pemilihan suara ulang di TPS tersebut. Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan tidak ada masalah dengan pengadaan surat suara.
"Karena saat pencetakan surat suara selain sejumlah DPT dan surat suara tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS, KPU Provinsi DKI juga mencetak surat suara untuk antisipasi pemilihan suara ulang sebanyak 2.000 lembar," jelas Sumarno.
Dijelaskan, KPU DKI akan memberi tanda berupa stempel pada surat suara dan formulir yang akan digunakan pada pemilihan ulang tersebut. Hal ini untuk memberi perbedaan dengan surat suara yang dipakai pada pemilihan sebelumnya.
Petugas KPPS juga telah menginformasikan para pemilih yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPPh dan DPTb dengan menyebarkan ulang formulir C6. Mereka akan menggunakan ulang hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti memaparkan temuan Bawaslu soal adanya 5 orang yang melakukan pelanggaran dalam pencoblosan, Rabu (15/02). Kelimanya diduga menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Karena ada yang mencoblos meski identitasnya tidak terdaftar oleh KPPS, 2 TPS harus diulang pemungutan suaranya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved