Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah terkait adanya sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rincian pengembalian dana tersebut telah berada dalam catatan penyidik KPK.
"Belum. Kita belum cek soal rincian pengembalian dana dari berbagai pihak tersebut. Namun memang penyidik sudah mempunyai informasi yang signifikan, tentunya," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada pers, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/12).
Dikatakan Febri, pengembalian uang tersebut kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang tengah ditangani KPK. Sehingga bukan hal aneh bila proyek senilai Rp 5,9 triliun itu merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Kalau ada pengembalian (uang), tentu itu akan menjadi salah satu bukti, pertama keterangan saksi dan kedua soal pengembalian itu," jelasnya.
Meski demikian, Febri menegaskan, adanya pengembalian uang tersebut tak serta merta menghapuskan pidana pihak-pihak yang terlibat. "Pasal 4 mengatur itu. Pengembalian tidak menghapus pidana, (tetapi) jika nanti diproses lebih lanjut tentu akan menjadi pertimbangan," terang Febri.
Juru Bicara KPK ini menambahkan, 2 tersangka kasus ini telah dilakukan penahanan, yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Dia berharap atas penahan keduanya dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga untuk tersangka kedua dilakukan penahanan dan harapannya dalam waktu segera akan selanjutnya berikutnya pelimpahan ke pengadilan, proses itu harus dijalankan dengan sangat pruden," tandas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved