Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.
Pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).
"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar Hadjar dikutip Minggu (17/3/2024).
Hadjar mengatakan, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.
Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
"Ya KPK bisa bergerak meski tidak ada laporan dari masyarakat. Bila KPK mengetahui informasi terjadinya korupsi maka KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara," kata Hadjar.
Menurut Hadjar, bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkret adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil maka KPK harus menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa," kata Hadjar.
Selain itu, Komisi VII DPR RI yang merupakan mitra kerja BPKM harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut. "DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," pungkas Hadjar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved