Aparat gabungan dari Polresta Barelang dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Jatmiko, 45, di sebuah rumah kos di Jalan Tiong, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu dini hari. Jatmiko diduga sebagai otak pelaku pemerasan terhadap Bupati Tanjungbalai, Karimun, Nurdin Basirun. Dalam memeras, ia mengaku-ngaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Betul, tim dari Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan berkoordinasi dengan kita untuk menangkap pelaku yang berada di Kuningan," jelas Herry, Kamis (15/03).
Kata Herry, saat ditangkap, tersangka tengah bersama seorang wanita. “Saat digeledah, petugas menemukan bong dan satu butir ekstasi,” ujarnya.
Bukan hanya itu. Polisi juga menyita 2 pucuk senjata api jenis FN dan revolver organik berikut 19 butir peluru, stempel palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu dan sebuah laptop.
Diterangkan Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Chrisman Panjaitan, tersangka adalah buronan Polda Kepulauan Riau. “Dia adalah aktor intelektual dalam aksi pemerasan yang dilakukannya bersama 3 pelaku lainnya," ujar Chrisman.
Korbannya adalah Bupati Tanjungbalai, Karimun, Nurdin Basirun pada 31 Januari 2012 lalu. Modus pemerasan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengirimkan surat panggilan KPK palsu. “Tersangka berpura-pura mengaku sebagai anggota KPK yang akan memanggil korban dengan alasan korban terlibat korupsi dana Pemkab," katanya.
Tersangka kemudian meminta uang senilai Rp 5 juta bila korban tidak ingin ditangkap. Chrisman mengatakan, 3 pelaku lainnya telah ditangkap lebih dulu dalam kasus tersebut. Sementara tersangka Jatmiko dijerat dengan Pasal 378 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved