Hari ini, Kamis (15/03), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan 4 rekan Dhana Widyatmika semasa masih bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung juga akan menyita aset berupa tanah senilai Rp4,5 miliar yang berada di Jati Asih, Bekasi.
"Besok dijadwalkan akan diperiksa pemeriksa pajak sebanyak 4 orang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman kepada pers Rabu malam (14/03).
Kata Adi, keempat orang yang akan diperiksa tersebut merupakan rekan Dhana ketika masih bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka pada saat itu bertugas sebagai pemeriksa pajak di kantor tersebut. "Pemeriksa pajak saat DW bertugas yaitu di Pancoran," ujar Adi Toegarisman.
Selain melakukan pemeriksaan, Kejagung, masih menurt Adi, hari ini juga akan melakukan penyitaan aset milik Dhana Widyatmika berupa tanah yang terdapat di Jatiasih, Bekasi.
"Besok (hari ini-red) kami akan lakukan penyitaan terhadap tanah milik DW yang di Jatiasih," ujar Adi Toegarisman lebih jauh.
Menurut Adi, aset milik Dhana yang merupakan investasi di PT Bangun Persada Semesta (BPS) tersebut diduga diperoleh dari hasil yang tidak sah. Nilai aset yang dimiliki Dhana pun tercatat bernilai miliaran rupiah. "Diperkirakan nilainya sekitar Rp4,5 miliar. Ini akan terus ditelusuri harta-harta milik tersangka tersebut," ungkap Kapuspenkum Kejagung itu.
Lebih jauh, Adi menjelaskan bahwa aset tanah Dhana di Jati Asih tersebut merupakan hasil dari investasi Dhana di PT BPS. "Tanah berupa kavling sebanyak 27 kavling dan masih tanah tidak dikavling seluas 1,2 hektare," ujarnya.
Sementara itu, untuk investasi yang ditanamkan Dhana di PT BPS, pihak Kejagung masih enggan itu menyebutkan jumlahnya. "Itu masih dalam pengumpulan dan proses penyidikan," pungkas Adi.
Seperti diketahui, Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 17 Februari lalu. Saat ini, Dhana mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved