Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan pengembangan penyidikan kasus suap PT Brantas Abipraya (PT BA) berkaitan dengan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan itu hanya menjerat pemberi suap dan perantara suap saja. Sedangkan penerimanya, lepas dari hukum.
"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak (mengembangkan perkara ke arah penerima suap). Tidak dilanjut lagi," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada pers di kantornya, Kamis (27/10) kemarin.
Dikatakan Basaria, penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah ke penerima suap. Basaria juga menegaskan tidak ada koneksi yang ditemukan penyidik tentang suap tersebut yang mengarah ke penerima. "Penyidik tidak menemukan dua alat bukti untuk penerimaan itu," alasan Basaria.
Sekedar catatan, kasus suap PT BA ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menyatakan, 3 terdakwa yakni pejabat PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta seorang pihak swasta, Marudut Pakpahan terbukti bersalah.
Hakim menyatakan ketiganya terbukti bertindak melawan hukum dengan memberikan janji Rp2 miliar pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved