Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid, dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Pelaporan tersebut dilakukan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN), Ivan Rivanura, atas dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia.
Ivan mengatakan, Bawaslu Jabar sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti. Sebab sejumlah bukti telah berikan oleh pihaknya kepada Bawaslu Jabar.
Dalam penggelembungan suara ini, kata Ivan, diduga ada gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar.
Menurut Ivan, dana tersebut tak lain untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Kami melaporkan dibatasi 14 hari kerja. Sehingga kami membutuhkan waktu (mengumpulkan) saksi PPK yang akan melaksanakan kesaksian. (Semoga) proses percepatan penanganan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Jabar," kata Ivan usai mengajukan pelaporan ke Bawaslu Jabar, Rabu (4/9/2024).
Ivan menyebutkan, penggelembungan melibatkan 24 PPK yang tersebar di 4 kecamatan yang berada di Garut. Yaitu di Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng.
"Itu selatan (Garut Selatan, red) semua. Signifikan kenaikannya sampai empat ribu suara," kata Ivan.
Ivan menduga, penggelembungan suara ini terjadi secara terstruktur dan sistematis karena hasil rekap mulai dari kecamatan, hingga provinsi sempurna.
Pelapor lainnya, mantan PPK Firmansyah mengatakan, penggelembungan suara yang menguntungkan Lola ini merugikan Partai Gerindra.
Menurut Firmansyah, Gerindra mungkin tidak mempermasalahkan hal tersebut karena memang tak akan mengubah perolehan kursi mereka di Senayan.
"Sudah aman dapat dua kursi, karena memang dengan perolehan suara mereka itu. Dua lebih tapi kalau tiga kurang, jadi enggak kerasa diambilnya," kata Firmansyah.
Hanya saja, dugaan penggelembungan suara tersebut tetap saja telah melanggar demokrasi. Apalagi ada dugaan gratifikasi yang menguntungkan Ketua KPU dan Bawaslu Garut.
"Ada yang bilang, dari internal partai tersebut (Nasdem). Untuk distribusi uang, Rp4,5 miliar ke Ketua KPU dan Rp4 miliar ke Bawaslu. Ini dari Caleg Nasdem. Jadi kami menuntut, memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut. Misalnya ada tindak pidana lain, kami serahkan ke Gakkumdu," pungkas Firmansyah. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved