Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pencucian uang. Ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan dalam pengurusan izin pembangunan mal, PT Tatar Kertabumi.
Kepada pers, Selasa (07/10) pagi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nuhgraha mengatakan, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus TPPU ini.
Saksi yang dipanggil adalah Kepala Kantor cabang pembantu BCA Sunter, Kristina Janti, Direktur PT Keihn Indonesia, Ahyar Ruhiyat dan seorang Notaris, Hadijah Syahbudi Saleh. “Ketiganya diperiksa untuk tersangka AS dan N dalam kaitan kasus TPPU," ujar Priharsa.
Sekedar informasi, Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar US$424.349 atau setara Rp5 miliar.
Atas dugaan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved