Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.
“Kami mengimbau anggota DPR yang baru dilantik untuk segera memenuhi kewajiban yang sesuai dengan UU yaitu melaporkan harta kekayaan kepada KPK," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Jumat (03/10).
Johan mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun anggota dewan terpilih yang melaporkan harta kekayaan terbaru mereka. Seharusnya, para anggota dewan sadar akan kewajibannya untuk melaporkan hartanya, agar KPK bisa segera memproses dan bisa segera ditampilkan ke publik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved