Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK memercayakan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada atau tidaknya SP3," kata Indriyanto, Selasa (07/04), menanggapi langkah Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Budi ke Bareskrim Polri, pada pekan lalu.
Indriyanto enggan berprasangka apakah ada konflik kepentingan hingga potensi penanganan kasus Budi akan dihentikan.
Indriyanto menegaskan, pelimpahan kasus tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan yang sebelumnya menerima pelimpahan kasus Budi dari KPK. "Semua ini sudah menjadi domain prajudikasi dari Kejaksaan untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes," kata Indriyanto.
Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
Namun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan, penetapan tersangka Budi oleh KPK itu tidak sah secara hukum.
Dalam putusannya, Sarpin menganggap Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.
KPK tidak dapat menghentikan perkara yang ditanganinya, akhirnya KPK kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Kejagung. Nyaris selama dua bulan setelah pelimpahan kasus itu, tidak pernah terdengar kabar tentang perkembangan kasus itu di Kejaksaan Agung hingga pada akhirnya kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved