Hari ini, Selasa (07/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil dan memeriksa petinggi General Manager.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Bernadus Sudarmanta. Bernadus akan diperiksa sebagai saksi kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FAI (Fuad Amin Imron)" ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (07/04).
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penyuapan itu diduga sudah terjadi sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan.
Sejauh ini belum diketahui kaitan Bernadus dengan Fuad Amin. "Yang pasti, keterangan dari dia dibutuhkan oleh penyidik," ujar Priharsa.
Bernadus pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Service (PT PJBS). Perusahaan ini diduga juga terlibat dalam proyek jual beli gas di Bangkalan itu. PT PJBS bekerjasama dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut, PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko juga sudah dijerat KPK lantaran diduga menyuap Fuad Amin Imron.
Suap tersebut diberikan agar Fuad yang juga sebagai petinggi di PD Sumber Daya bisa terus mengalihkan proyek tersebut ke PT MKS.
Sebelumnya, Fuad Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan Antonius Bambang Djatmiko serta Abdul Rauf selaku ajudan Fuad Amin. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2014 di Jakarta dan Bangkalan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
© Copyright 2024, All Rights Reserved