Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 sopir pribadi anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR )Damayanti Wisnu Putranti, hari ini, Senin (07/03). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus terkait penyidikan korupsi pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016 yang menyeret majikannya sebagai tersangka.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan, kedua sopir bernama Darmanto alias Manto dan Sahyo Samsudin alias Ayong itu dmintai keterangan untuk tersangka lain kasus ini, yakni anggota DPR Budi Supriyanto. "Manto dan Ayong akan diminta keterangannya untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," terang Yayul.
Terkait kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tenaga ahli pada Komisi V DPR Suratin dan karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro. Perusahaan ini disebut memberikan gratifikasi agar mendapat proyek dari Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2016.
Budi Supriyanto adalah politisi dari Partai Golkar. Dia diduga menerima suap terkait proyek di Kemen PUPR. Budi menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti. Damayanti ditangkap KPK 14 Januari lalu, berserta 2 staf ahlinya dan seorang pengusaha bernama Abdul Khoir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved