Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Mantan jaksa KPK yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa KPK berinisial TI, pada Januari-Desember 2023. Hampir setahun, Dewas tidak menemukan adanya indikasi perbuatan itu.
"Sudah dilakukan Dewas sejak Januari-Desember 2023 dan tidak ditemukan bukti indikasi pelanggaran etik. Kemudian Desember 2023 dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan pada penindakan dan pencegahan," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/4/2024).
Menurut Ali, berdasarkan pengumpulan alat bukti sementara, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pemerasan. Namun KPK akan mendalami dengan mengklarifikasi jaksa yang sudah kembali ke instansi asalnya.
"Kami coba mendalami itu melalui pencegahan, melalui LHKPN. Setelah Lebaran diklarifikasi," kata Ali.
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga tidak ditemukan indikasi adanya aliran dana mencurigakan.
Sebelumnya, Dewas KPK membenarkan telah menerima dan melimpahkan pengaduan masyarakat ke KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa kepada saksi, mencapai Rp3 miliar.
"Benar, Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (29/3/2024).
Atas pengaduan itu, kata Albertina, setelah diproses sesuai prosedur operasional baku (POB) di Dewas.
Selanjutnya diteruskan dengan nota dinas 6 Desember 2023 kepada Kedeputian Penindakan KPK dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
"Ditembuskan ke pimpinan KPK. Info terakhir yang diperoleh Dewas, telah dilidik (penyelidikan) dan (proses di kedeputian) LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke Humas KPK," kata Albertina. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved