Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017. Ini adalah pemeriksaan perdana, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/11).
"Wali Kota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Senin.
Kasus ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto. KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut sertanya Masud dalam penyuapan terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Masud Yunus diduga bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pengalihan anggaran di Dinas PUPR.
KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai penerima suap.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Febri menyatakan dalam putusan terhadap terdakwa Wiwiet Febryanto yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 November 2017 terkait dengan pembuktian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsyafi antara Wiwiet Febryanto dan Masud Yunus untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto.
Dari empat terdakwa kasus ini, baru Wiwiet Febryanto yang telah divonis dengan dua tahun pidana penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved