Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, praperadilan yang dimenangkan Eddy Hiariej hanya bersifat administratif. Sehingga, bukan berarti perbuatan melawan hukumnya dihapus setelah adanya putusan praperadilan.
Saat ini KPK tengah memperkuat bukti-bukti untuk kembali menetapkan tersangkan Eddy Hiarej.
"Nah untuk itu, sekarang kami sedang dalami, karena kami kan nggak boleh kemudian menetapkan lagi seseorang tersangka pada tahap penyidikan, harus ada proses dulu lebih awal," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Johanis memastikan, hingga saat ini KPK masih terus memperkuat bukti-bukti untuk kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Oleh karena itu, kami sedang mencari bukti lagi, memperkuat. Setelah itu nanti kami terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan, dengan penyidikan kami cari bukti, nanti kalau kami temukan, nanti ditetapkan tersangka," kata Johanis.
Menurut Johanis, ini cuma tinggal masalah proses dan waktu saja. Sebab KPK harus tetap sesuai mengikuti koridor dalam hukum acara.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Ali mengatakan, substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.
Sebelumnya, pada Selasa (27/2/2024), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) dengan nomor perkara 19/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL melawan KPK selaku termohon.
Saat itu, Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Helmut oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Hakim menilai, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka.
Terlebih, KPK disebut menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK itu menurut Hakim, bertentangan dengan KUHAP dan UU KPK. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved