Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring lembaganya, ada potensi kerugian negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor minerba sebesar US$1,225 miliar atau setara Rp16,25 triliun. Potensi kerugian negara berasal dari kurang bayar atas kewajiban royalti dan iuran perusahaan minerba kepada negara.
Hal itu diungkapkan Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).
"Itu berdasarkan hasil monitoring berdasarkan data 2010 hingga 2012. Walaupun kondisi ini berubah setiap saat," tuturnya.
Dijabarkannya lebih jauh, dari total potensi kerugian negara dari PNBP minerba tersebut terdiri dari PNBP batu bara yang kurang bayar US$1,22 miliar dan mineral sebesar US$24,66 juta.
"Nah ini yang kami monitoring, melakukan kajian terhadap kebijakan pemerintah. Hasilnya kita berikan kepada lembaga/kementerian terkait. Kalau tidak diindahkan sebenarnya KPK bisa melaporkan ke Presiden, BPK paling tidak DPR. Masukan kami direspons tapi kurang cepat saja," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved