Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Muhdlor ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Penetapan tersangka terhadap Muhdlor setelah melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa pagi (16/4/2024).
Namun Ali Fikri belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," kata Ali.
Sebelumnya, Gus Muhdlor telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi, Jumat (16/2/2024) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1/2024).
Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK, Jumat (23/2/2024).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved