Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Persero, Bintang Perbowo, jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Proyek ini dikerjakan PT Hutama Karya (HK) pada tahun anggaran (TA) 2018-2020.
Selain Bintang Perbowo, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK tengah melakukan proses penyidikan perkara baru yang merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
"Agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kepada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan, orang yang dicegah bepergian keluar negari adalah dua orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan satu orang pihak swasta. Namun Ali tidak menyebutkan identitas dua orang yang dimaksud.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS.
Yakni mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved