Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka semua dugaan sengketa Pilkada yang dimainkan Akil yang terungkap dalam proses penyidikan. Ada pun kini Berkas penyidikan eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar telah selesai dan segera dilimpahkan ke persidangan.
"Hari ini berkas AM sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu saya akan menyebutkan Akil Mochtar diduga menerima suap dari sengketa Pilkada mana saja," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/01).
Menurut Johan, berdasarkan hasil penyidikan KPK setidaknya ada 10 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. Namun, khusus untuk sengketa Pilkada Jatim, Akil diduga hanya menerima janji saja. "Khusus Pilkada Jatim itu dugaannya penerimaan janji," jelas Johan.
Johan menjelaskan, jika dalam persidangan Akil terbukti menerima hadiah atau janji dari pengurusan berbagai sengketa Pilkada, maka pihak-pihak pemberi juga bisa dijerat. Namun, untuk menjerat para pemberi ini, KPK masih menunggu proses pengadilan. "Pemberi janji bisa diusut kalau di pengadilan Akil terbukti menerima janji bisa jadi uang bisa jadi barang," ujar Johan.
Johan merinci daftar 10 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil yakni, sengketa Pilkada Lebak, sengketa Pilkada Gunung Mas, sengketa Pilkada Provinsi Banten, sengketa Pilkada Empat Lawang dan sengketa Pilkada Palembang.
Selain itu, Akil juga bermain pada sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, sengketa Pilkada Lampung Selatan, sengketa Pilkada Morotai Maluku Utara, sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara dan sengketa Pilkada Jawa Timur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved