PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia diberitakan menentang Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 yang mengenakan Bea Keluar atas Produk Mineral. Kedua perusahaan tambang asing tersebut dikabarkan berencana menggugat ke arbitrase internasional. Pemerintah tak perlu gentar dengan gugatan itu karena mempunyai posisi yang dalam kebijakan itu.
Setidaknya demikian pendapat yang disampaikan pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. “Pemerintah tidak perlu gentar bila dua perusahaan ini akan membawa ke arbitrase internasional karena pemerintah memiliki posisi kuat dalam membuat kebijakannya," ujar Hikmahanto kepada pers, kemarin.
Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 yang mengenakan Bea Keluar atas Produk Mineral tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral yang belum diolah. Dalam Peraturan pengenaan Bea Keluar ini dikaitkan dengan tingkat pengelolaan produk mineral.
Hikmahanto mencermati, ada 4 alasan mengapa penentangan yang dilakukan Newmont dan Freeport tersebut, tidak berdasar. Alasan pertama, karena keberatan ditujukan kepada pemerintah atas dasar Kontrak Karya mereka dengan pemerintah. Pemerintah dianggap sebagai mitra atau entitas perdata.
Padahal, ujar dia, dalam konteks pengenaan Bea Keluar, pemerintah adalah entitas publik yang dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan akan berlaku untuk umum termasuk perusahaan tambang asing. Jadi, peraturan itu tidak diskriminatif hanya terhadap Freeport dan Newmont saja.
Alasan ketiga, secara filosofis, pengenaan Bea Keluar tidak sama dengan pajak. Artinya, Bea Keluar dikenakan agar Newmont dan Freeport dan perusahaan tambang lainnya melakukan hilirisasi industri pertambangan yang sebenarnya sudah jatuh tempo berdasarkan UU Minerba.
Terakhir, keberatan yang dinyatakan Freeport dan Newmont hanya akan mendapat pertentangan dari rakyat Indonesia yang mendambakan sumber daya alam agar lebih berpihak pada masyarakat Indonesia.
Oleh karenanya, bila Freeport dan Newmont masih ingin tetap melakukan usaha di Indonesia, mereka harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved