Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada proyek fiktif di anak usaha Telkom Group, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Proyek fiktif itu terjadi pada kurun waktu Tahun 2017-2022 terkait penyediaan financing untuk project data center.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
"Ya ratusan miliar (kerugian keuangan negaranya)," kata Alex Marwata kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Menurut Alex, proyek fiktif di Telkom Group dimaksud adalah terkait adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center.
"Ya itu proyek fiktif kalau nggak salah. Proyek financing lah, proyek financing tetapi nggak ada kerjaannya atau kerjaannya fiktif," kata Alex.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, saat ini Tim Penyidik KPK sedang menangani dua perkara yang berhubungan dengan Telkom.
"Telkom ada dua, yang sudah naik maupun yang sekarang sedang lidik. Dua-duanya yang naik sidik sedang berjalan, yang dilidik juga sedang berjalan," kata Asep kepada wartawan, Senin (13/5/224).
Namun perkara yang masih tahap penyelidikan, kata Asep, belum bisa disampaikan kepada publik. Sedangkan yang sudah penyidikan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Asep menjelaskan, perkara yang penyelidikan bisa berkembang ke beberapa perkara setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara oleh tim penyelidik.
"Tapi kami lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose, nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," kata Asep.
Ditanya apakah yang diselidiki terkait investasi GoTo, Asep menjawab, dirinya mengkonfirmasi kembali kepada tim penyelidik. "GoTo sampai saat ini, nanti ditanyakan ke lidik," pungkas Asep. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved