Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 7 dari 9 partai politik yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gagal lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019. KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual.
“Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 parpol lainnya tidak dapat verifikasi faktual," terang Ketua KPU Arief Budiman, Minggu (24/12).
Adapun 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Sedangkan 7 parpol yang tidak bisa lanjut adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.
Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota.
"Ada 2 kemungkinan (ketidaklengkapan parpol), pertama yaitu dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat, yang kedua yaitu hasil penelitian daftar nama anggota di kabupaten/kota," ujar Hasyim.
Namun, Hasyim mengaku tidak tahu apakah 7 parpol yang tidak dapat lanjut verifikasi faktual tersebut akan mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved