Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan kepada semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang paling lambat 15 April 2014.
"KPPS yang karena alasan surat suara tertukar harus menyelesaikan pemungutan suara ulang berikut hasil penghitungannya paling lambat 15 April," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada pers di Jakarta, Kamis (10/04).
Ferry mengatakan, penyelesaian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS harus diselesaikan pada tanggal tersebut karena saat itu mulai dilakukan rekapitulasi perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU daerah untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada KPU mengenai kondisi TPS yang menerima surat suara tertukar. Laporan itu meliputi informasi peristiwa tertukarnya surat suara berupa jumlah, lokasi, jenis surat suara yang tertukar, dan nama daerah pemilihan.
“Selain itu, jumlah pemilih dalam DPT, DPK, DPT Tambahan, dan DPK Tambahan," kata Husni.
Menurut Husni, hampir di semua provinsi di Tanah Air terdapat TPS yang menerima surat suara tertukar sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, surat suara yang tertukar terjadi di Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul. Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat terjadi di Kota Sukabumi.
"Di 91 TPS tersebut surat suara untuk caleg DPR RI daerah pemilihan Jabar IV Kota/Kabupaten Sukabumi tertukar dengan surat suara dari dapil Jabar VI Kota Depok dan Kota Bekasi sehingga pemungutan suaranya harus diulang," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah.
Hamzah menjelaskan, tertukarnya surat suara tersebut mayoritas diketahui pada saat penghitungan suara sehingga pihaknya langsung memutuskan untuk menghentikan penghitungan suara DPR di 91 TPS tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved