Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2017 di 101 daerah di Tanah Airakan berjalan serentak sesuai jadwal.
"Pilkada serentak tahun 2017 diselenggarakan di 101 daerah, kami optimistis tidak akan ada lagi Pilkada susulan atau tidak serentak karena sengketa pencalonan kepala daerah," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam diskusi Akhir Tahun 2016 dengan tema “Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati Serentak Tahun 2017 dan Persiapan Menuju Pemilu Nasional”, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Rabu (28/12).
Sebelumnya, pada 2015 lalu, Pilkada di lima wilayah harus ditunda karena ada sengketa antara KPU dengan pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya. Kelima daerah itu yakni Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, dan Kabupaten Fakfak. Akibatnya, Pilkada serentak yang semula direncanakan di 269 hanya digelar di 264 daerah.
Namun menurut Juri, untuk Pilkada serentak tahun 2017 mendatang, dipastikan tidak ada lagi sengketa yang akan membuat pelaksanaan Pilkada di daerah tertentu ditunda.
Berdasarkan catatan KPU, ada 41.199.607 warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2017.
Menurut Juri, ada catatan khusus dari daftar pemilih untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 yaitu masih ada warga yang belum memiliki KTP elektronik. Padahal, KTP elektronik menjadi salah satu syarat seseorang menggunakan hak pilihnya.
"Pertanyaannya untuk warga yang belum memiliki data kependudukan apapun, apakah akan keluarkan mereka dari daftar pemilih atau ada kebijakan pemerintah agar mereka tetap punya hak pilih. Ini catatan kami," kata Juri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved