Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, hari ini, Rabu (28/12). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Gedung KPK, Jakarta.
Irman telah resmi ditahan KPK pada Rabu (21/12) pekan lalu. Irman berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak Jumat 30 September 2016.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved