Sepanjang tahun 2016 ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 1.720 permohonan perlindungan. Dari jumlah itu, hanya 836 permohonan yang dikabulkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam konferensi pers catatan akhir tahun LPSK di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (28/12).
Ia menyebut, jika diakumulasikan dengan perlindungan yang masih berjalan dari tahun lalu, jumlah perlindungan yang diberikan berjumlah 2.531. Adapun perlindungan yang dilakukan terbanyak untuk kasus pelanggaran HAM berat, termasuk dari perhitungan yang diakumulasi sejak tahun lalu. "Ada 1.829 orang korban sebagai terlindung (kasus HAM Berat)," ujar Lies.
Sementara, pemohon terbanyak yang diterima LPSK adalah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan korupsi. "Juga TPPO di urutan kedua 165 orang, kemudian ada korupsi 163 orang," kata dia.
Lies menyebut, dari angka permohonan perlindungan tersebut, LPSK secara tidak langsung juga membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara.
Pada 2016, total kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi, misalnya, yang saksinya menjadi terlindung LPSK, jumlahnya mencapai sekitar Rp310, 6 miliar.
"Utamanya kasus Korlantas Polri, terdakwa BS. Rp48 miliar. Lalu kasus korupsi Hambalang terdakwa MS, Rp36 miliar dan kasus Bupati Tomohon Rp33 miliar berhasil diselamatkan dan kami berikan perlindungan saksi," tutur Lies.
Ditambahkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, angka pemohon perlindungan ke LPSK cenderung meningkat tiap tahun. Jika dibandingkan dengan periode awal LPSK berdiri, kenaikannya cukup signifikan.
Semendawai mengatakan, kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan saksi semakin meningkat, ini yang membuat inisiatif masyarakat untuk meminta perlindungan pada LPSK semakin terlihat. "Tidak hanya dari kota-kota besar di Jawa tapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved