Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kasus tertukarnya surat suara di sejumlah TPS murni karena masalah teknis. Kesalahan terjadi saat proses penyortiran surat suara dilakukan di KPU Kabupaten/Kota.
"Kalau melihat kejadiannya, sebagian surat suara tertukar itu surat DPRD Kabupaten/Kota. Jadi kemungkinan besar pada proses sortir," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/04).
Menurut Arief, KPU telah merekrut ribuan orang untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Pekerjaan dengan volume besar itu memang membutuhkan kontrol yang kuat.Meski petunjuk teknis telah diberikan cukup jelas tapi potensi kesalahan tetap terjadi. Apa lagi pekerjaan penyortiran dilakukan dalam rentang waktu yang singkat. Sehingga, sangat mungkin para pekerja mengalami kelelahan.
"Dari laporan yang masuk sebetulnya dari DPT, tertukarnya sangat kecil hanya puluhan dan ratusan. Kesalahan semacam itu betul-betul karena problem teknis dan faktor pekerja misalnya karena kelelahan," kata Arief.
Arief menjelaskan, hingga Kamis siang ini, KPU pusat baru menerima laporan tentang surat suara tertukar dari 10 kabupaten/kota. Laporan detail akan terus dikumpulkan untuk memastikan logistik pemungutan suara ulang bisa terpenuhi. Sebab pemungutan ulang harus dilakukan paling lambat 15 April 2014. Sebelum penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan selesai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved