Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap manajer Hotel Bumi Asih Jaya, Iwan Setyono, Kamis (10/04). Hotel tersebut adalah milik hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus bansos lainnya, mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ramlan Comel. Selain Iwan, KPK juga memanggil 2 karyawan hotel tersebut yaitu Sumanto dan Nia Anita.
“Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka RC," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers di Jakarta, Kamis (10/04).
Pasti menjadi tersangka lantaran diduga meminta Dada Rosada, Wali Kota Bandung saat itu, agar hotelnya naik status menjadi bintang tiga. Di hotel itu pula, Toto Hutagalung menyerahkan uang Rp500 juta kepada Pasti. Uang berasal dari Herry Nurhayat yang dibawa Asep Triana. sebesar Rp500 juta kepada Pasti. Ia kemudian meminta agar sisanya dilunasi sebelum majelis hakim memutus banding perkara suap bantuan sosial di Bandung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved