Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan tentang mekanisme pemenang pemilihan Presiden, terkait adanya multitafsir terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang mensyaratkan pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara, setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
“Nanti kami rumuskan, dan itu akan jadi bahan pleno KPU. Kira-kira dua hari ke depan mungkin baru bisa ambil sikap," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada pers, Kamis (12/06).
Jika pasangan calon Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
Menjadi persoalan yakni pada pemilu kali ini hanya ada dua pasangan calon, Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla. Dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah hal ini berlaku jika peserta pilpres hanya dua pasangan calon.
KPU pun telah meminta pendapat dari tim ahli dan akademisi seperti peneliti politik LIPI Syamsuddin Haris dan Siti Zuhro, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, pengamat pemilu dari Universitas Diponegoro Hasyim Asyari, dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved