Pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengelola keuangan haji. Lembaga tersebut akan terpisah dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) yang selama ini mengelolanya. Dengan begitu, Dirjen PHU dapat lebih konsentrasi pada penyelenggarannya.
“Kita lihat bebannya terlalu berat kalau dilaksanakan satu lembaga. Jadi dalam RUU Pengelola Keuangan Haji (PKH) ini dibahas akan dibentuk satu institusi khusus agar pengelolaannya lebih baik," terang Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, sebelum rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/06).
Dijelaskan Lukman, RUU yang diinisiasi pemerintah ini merupakan tuntutan masyarakat untuk menghindari konflik kepentingan dalam lembaga penyelenggara. Dalam RUU ini, lembaga khusus pengelola keuangan haji akan memiliki wewenang di antaranya mengelola setoran jemaah haji agar memberi manfaat tidak hanya pada penyelenggara namun juga bagi jemaah sendiri.
Lembaga ini juga memiliki kewenangan khusus untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan (profit oriented) dari investasi dana yang terakumulasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved