Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilukada serentak Desember 2015 mendatang. Hingga saat ini, KPU baru mengesahkan 3 PKPU pencalonan, dari 10 PKPU yang dikonsultasikan.
"Tapi pada prinsipnya dari PKPU yang tersisa itu sudah tidak ada yang bersifat urgent untuk dilakukan perubahan. Karena isu-isunya sudah tuntas. Hanya yang belum tuntas yaitu berkaitan dengan PKPU pencalonan," kata Anggota KPU Sigit Pamungkas di Mataram, Selasa (28/04).
Sigit membantah KPU dilema atas dua alternatif yang perlu menjadi prioritasnya. Yakni alternatif yang disampaikan DPR dan alternatif publik yang juga perlu di utamakan.
"Kami tidak gamang maupun untuk mencari aman. Kami ingin melangkah yang benar, di mana kebijakan yang kami ambil di dukung oleh alternatif yang ada. KPU akan memutuskan itu (PKPU) paling lambat 30 April bulan ini, dan kami sudah menyelesaikan posisi kebijakan KPU," kata Sigit.
Alternatif tersebut mengerucut pada permasalahan internal yang tengah dialami beberapa partai politik. Pembahasan rapat konsultasi itu masih bersifat sementara, namun jika sampai masa pendaftaran, partai politik yang sedang bersengketa belum ada keputusan final, maka partai tersebut akan ditolak pendaftaran calonnya.
Sebaliknya, jika kedua partai bersengketa melakukan perdamaian dengan menempuh jalan apa pun, mengakui satu kepengurusan, lalu disampaikan kepada pengadilan maupun Kementerian Hukum dan HAM, maka KPU akan menerima pencalonannya.
Menurut Sigit, semua keputusan itu oleh KPU bersifat ditimbang, sejauh mana memiliki legitimasi konseptual sekaligus legitimasi yuridis. “Apakah kesemua usulan itu memiliki kebijakan yang tepat dari dasar itu kemudian kita akan mengambil keputusan. Jadi sampai dengan hari ini kami belum mengambil keputusan," pungkas Sigit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved