Komisi pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak memperpanjang masa pendaftaran parpol. "Kalau kita memperpanjang masa pendaftaran parpol peserta pemilu, maka jadwal yang lain, seperti verifikasi administratif, penetapan parpol bisa molor. Bahkan, bisa menunda penyelenggaraan pemilu legislatif pada 5 April 2004," tegas Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Senin.
Dia mengakui Ketua Tim Verifikasi Parpol Depkeh & HAM Ramly Hutabarat pernah menemui Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, untuk membicarakan kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran parpol peserta pemilu.
"Akan tetapi, Ketua KPU sudah mengingatkan mengenai ketatnya jadwal yang sudah kita susun. Dan keputusan itu tidak bisa diubah lagi karena bisa mengubah seluruh jadwal yang kita susun," jelasnya.
Sementara itu, di Solo, anggota KPU Mulyana W Kusumah mengatakan, lembaganya dalam waktu dekat ini akan menemui DPR untuk meminta penjelasan tentang interpretasi beberapa pasal di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bisa menghambat pelaksanaan Pemilu 2004.
Beberapa pasal dalam UU MK yang dianggap dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2004, misalnya, Pasal 79 dan 80 mengenai gugatan terhadap penghitungan suara yang bisa dilakukan terhadap KPU di tingkat kota, provinsi, dan pusat itu bertentangan dengan UU No 12/2003 tentang Pemilu.
Disebutkan, dalam Pasal 79 itu, bahwa Mahkamah Konstitusi menerima gugatan penyelesaian hasil pemilu dari parpol peserta pemilu dan peserta pemilu perorangan, serta parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tenggang gugatannya selama 30 hari sejak ditetapkan hasil penghitungan suara.
Namun, pada Pasal 80 berbunyi penghitungan suara dilakukan oleh KPU Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat, sehingga hal itu bertentangan dengan Pasal 134, yang menyebutkan penetapan hasil pemilu dilakukan KPU Pusat," ungkapnya.
Jadi, jelasnya kalau KPU di tingkat kota digugat, konsekuensinya finalisasi penghitungan suara akan terganggu yang akhirnya jadwalnya bisa molor.
Karenanya, Mulyana khawatir, jika KPU kota dan KPU provinsi menjadi sasaran gugatan peserta pemilu, maka akan banyak agenda dan jadwal pemilu yang sudah tersusun terpaksa molor yang akhirnya membuat pemilu tidak dapat diselesaikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved