18 Agustus 2004 : Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas – gabungan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Indonesia Procurement Watch (IPW), LBH Jakarta, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) –mengadu ke KPK soal dugaan korupsi di KPU sebesar Rp 605.247 miliar.
19 agustus 2004 : Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyatakan KPU siap diaudit. Ia menyesali tuduhan koalisi LSM tersebut.
24 Agustus 2004 : KPK mulai mengajukan panggilan kepada anggota KPU untuk proses penyelidikan tuduhan korupsi itu.
25 Agustus 2005 : KPK meminta agar BPK melakukan audit terhadap KPU.
26 Agustus 2005 : Aktivis Koalisi LSM dipimpin La Ode Ida bertemu dengan Komisi II DPR RI untuk menyampaikan data-data korupsi KPU. Mereka menuntut agar DPR membentuk Pansus guna menyelidiki kasus tersebut.
27 Agustus 2005 : Komisi II DPR mengirim surat ke BPK meminta agar segera mengaudit penggunaan dana oleh KPU sebesar Rp 3 triliun.
30 Agustus 2004: KPU balik mengadukan Koalisi LSM ke Polda Metro Jaya. KPU menuding tuduhan LSM itu sebagai tindakan pencemaran nama baik.
25 Januari 2005 : Keluar surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang meminta agar dua aktivis Koalisi LSM, yakni Hermawanto (LBH Jakarta) dan Arif Nur Alam (Fitrah) menjalani pemeriksaan atas tuduhan tuduhan pencemaran nama baik KPU.
27 Januari 2005 : Para aktivis Koalisi LSM mendatangi KPK guna meminta perlindungan atas panggilan Polda Metro Jaya itu.
31 Januari 2005 : Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengirimm surat kepada Kapolri no R/200/KPK/1 2005 yang isinya menjelaskan bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di KPU. KPK meminta agar Polri menunda pemeriksaan aktivis LSM yang dituduh melakukan pencemaran nama baik KPU.
Mulai Februari 2005: BPK intensif melakukan audit terhadap pemakaian dana KPU. Salah satunya audit pengadaan kotak suara. Bidang penyelidikan ini diketuai Khairansyah.
Awal Maret 2005 : BPK melihat ada indikasi penyelewengan dana di KPU. Pemeriksaan semakin diintensifkan.
3 April 2005 : Berlangsung pertemuan antara anggota KPU Mulyana W Kusumah dengan Khairansyah di Hotel Ibis, Slipi. Saat itu Mulyana menyerahkan uang Rp 150 juta. Ia berjanji akan menyerahkan uang dengan nilai yang sama pada pertemuan berikutnya.
8 April 2005:
Pukul 20.00 WIB: Mulyana kembali bertemu dengan Khairansyah di Hotel Ibis, Slipi kamar 609. Kembali Mulyana menyerahkan uang Rp 150 juta.
Pukul 20.30 WIB : Dua tim pemeriksa KPK mengerebek kamar itu. Mulyana langsung dibawa ke KPK untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu Mulyana tidak didampingi pengacara
9 April 2005:
Pukul 05.00 WIB : Pemeriksaan dihentikan. Mulyana istirahat sebentar.
Pukul 10.00 WIB : Pemeriksaan dilanjutkan hingga sore
Pukul 16.00 WIB : KPK mengeluarkan surat penahanan kepada Mulyana. Aktivis HAM itu ditahan di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling) Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved