Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mangajukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung RI. Yusril menyebut, dirinya akan menjadi kuasa hukum KPSI.
“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari perpres" ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (23/04).
Dikatakan Yusril, ia telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telepon pekan lalu. Sementara itu, 4 pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang (PBB) untuk mendiskusikan uji materil perpres tersebut.
“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," ujar Yusril.
Ketua Umum PBB itu menyatakan, dirinya mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di Indonesia.
“Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti," tandas Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved