Pasca keluar putusan Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, Kubu Agung Laksono mendesak agar segera dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) Bersama dari kedua kubu yang selama ini berseteru.
Ketua DPP Partai Golkar Hasil Munas Ancol, Melki Laka Lena menilai, dengan adanya putusan kasasi MA tersebut, Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie sama-sama tidak sah. Ia menyebut, dalam putusannya, MA mengembalikan kepengurusan Golkar ke Munas Riau 2009.
"Putusan MA harus disikapi dengan semangat kebersamaan baik di tingkat pusat sampai daerah sehingga masalah konflik internal cepat selesai dengan menyelenggarakan munas yang demokratis dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Melki kepada pers, Minggu (25/10).
Ia berharap tokoh senior Partai Golkar seperti Jusuf Kalla, Akbar Tanjung, dan Siswono Yudohusodo turun tangan membantu penyelesaian secara organisasi sesuai aturan main yang berlaku.
Ia juga menyarankan kedua kubu membentuk tim untuk mencari penyelesaian secara organisasi dan komprehensif sehingga konflik Golkar bisa selesai segera dengaan dibantu para tokoh senior partai.
"Kebesaran jiwa Pak Aburizal Bakrie dan Pak Agung Laksono serta semua pendukung dan simpatisannya sangat diharapkan untuk mendukung langkah penyelesaian secara organisasi demi masa depan Partai Golkar dan bangsa Indonesia," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam sengketa dualisme kepengurusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 19 Mei lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved