Tugas pendampingan bagi aparatur desa penerima dana desa, disinyalir menjadi alat politik dari oknum parpol tertentu. Beredar dokumen, dimana calon petugas pendamping dana desa disodori surat perjanjian yang berisi kewajiban untuk berkomitmen mendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan bersedia dipotong gajinya 10 persen, jika nanti terpilih menjadi pendamping dana desa.
Pada sejumlah daerah disinyalir, mereka yang dipilih Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal sebagai pendamping penyaluran dana desa, disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB daerah tesebut. Mereka dipaksa untuk menandatangani perjanjian diatas materai dengan DPC PKB setempat.
Isi kontrak dalam dokumen yang beredar di kalangan media, isinya cukup aneh. Para calon diharuskan berkomitnmen apabila lolos menjadi pendamping kecamatan dalam program pendampingan Anggaran Desa Kementerian Desa meka harus bersedia menjadi kader PKB dan bersedia membantu membesarkan PKB.
Lebih parah lagi, mereka harus merelakan pula 10 persen nilai gaji yang diterimanya setiap bulannya, kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB.
Butir kontrak ini disertai pula dengan ancaman, bahwa jika dikemudian hari melanggar komitmen maka akan diajukan DPC PKB untuk diberhentikan sebagai pendamping dana desa.
Terkait beredarnya kontrak pendamping dana desa di kalangan wartawan, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy mengaku sudah mendengarnya. Ia mengonfirmasi, ada oknum fungsionaris PKB di daerah yang menyodorkan kontrak tersebut.
Lukman menegaskan tawaran kontrak itu bukan ide dari DPP PKB. Pengurus Pusat tidak membenarkan tindakan itu. Lukman mengaku, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Menteri Desa Marwan Jafar sudah memanggil pengurus DPW PKB yang bawahannya menyodorkan kontrak ke para pendamping desa.
Ia mengakui, ada beberapa pengurus PKB yang memang terbukti menyodorkan kontrak yang isinya meminta setoran 10 persen gaji pendamping dan komitmen jadi kader PKB. "Kami temukan pengurus kecamatan yang lakukan hal ini. Ini bukan instruksi dari pusat, ini penyimpangan!" ujar Lukman.
DPP PKB sudah membuat larangan pengurus daerah ikut campur dalam pengelolaan dana desa. Tak boleh ada kader PKB yang aji mumpung karena Menteri Desa adalah kader PKB. “Itu oknum di bawah. Susah juga pantau kecamatan. Mereka euforia mentang-mentang menteri dari PKB, lalu mereka lakukan hal terlalu jauh," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved