Islah terbatas terkait pemilihan kepala daerah serentak dan kedua kubu di Partai Golkar masih bersetegang terkait hal lainnya. Termasuk soal rapat pimpinan nasional (rapimnas) Golkar hasil Munas Riau, yang digelar kubu Aburizal Bakrie.
Politisi Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menganggap rapimnas yang dilaksanakan sebagai persiapan untuk ikut bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) serantak itu sebagai tindakan ilegal.
“Sudah berapa kali saya bilang, kan Munas Riau, Bali dan Jakarta sudah demisioner. Jadi pasti ilegal. Sekarang kepengurusan balik ke mahkamah partai," ujar Leo kepada pers di Jakarta, Jumat (12/06).
Leo membenarkan bahwa Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono diundang dalam rapimnas itu. Namun Leo menegaskan, Agung Laksono tidak akan menghadirinya. “Pasti Pak Agung Laksono dan kawan-kawan tidak akan menghadiri rapimnas itu. Saya yakin," ujar dia.
Pasca islah terbatas terkait pilkada, kubu Agung dan ARB kembali berseteru. Agung Cs menuding islah terbatas sebagai siasat kubu ARB untuk mengklaim sebagai pengurusan yang sah.
Mereka saling klaim sebagai pihak yang berhak menandatangani pendaftaran calon untuk pilkada di KPU. Bahkan kini dua kubu berebut Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat.
Kubu Ical merasa pihak paling berwenang atas kantor itu dengan dasar putusan sela PTUN Jakarta dan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun kubu Agung merasa putusan 2 pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena proses hukum sedang berjalan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved