Pemerintah akan melakukan eksekusi terhadap narapidana mati yang terkait kasus narkoba. Kejaksaan Agung (Kejagung), saat ini, sedang mempersiapkan eksekusi gelombang kedua terhadap 8 terpidana mati.
"Sampai hari ini, ada 8 terpidana mati yang sudah ditolak grasinya. Ada 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, di Kejagung, Jumat (23/01).
Tony mengatakan, kemarin, Kejagung sudah menerima secara resmi salinan Keppres yang berisi penolakan permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati atas nama Andrew Chan, karena dipersalahkan melakukan kejahatan narkotika. "Tentu, ini akan menjadi bahan evaluasi."
Ditambahkannya, waktu dan tempat eksekusi masih belum ditentukan, karena masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi tahap pertama.
"Sampai hari ini belum ditentukan, karena Kejagung masih mengevaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi tahap pertama yang kemungkinan akan selesai pekan depan," katanya.
Dari 8 orang terpidana mati tersebut, ada 2 warga negara Australia yang merupakan anggota Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang tertangkap saat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada tahun 2006 silam.
Tony menyatakan Kejagung nanti akan mengumumkan perihal eksekusi ini secara terbuka, seperti pengumuman yang telah dilakukan pada tahap pertama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved