Lagi-lagi, Sistem Informasi pencalonan (Silon) yang digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 bermasalah.
Atas masalah itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan, tidak didapatnya akses Silon oleh sejumlah Bawaslu daerah seharusnya tidak diselesaikan melalui jalur sengketa.
"Kan memang Bawaslu tidak bisa mempunyai hak standing berhadapan dengan KPU DKI misalnya Bawaslu bisa menggugat," kata Kaka, Sabtu (7/9/2024).
Kaka menjelaskan, Bawaslu dan KPU merupakan dua lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi berbeda. Namun bukan berarti dalam kerja pelaksanaan pesta demokrasi menjadi saling bertentangan.
"Ada jalan keluar antara lembaga itu, bisa saja duduk bersama misalnya," kata Kaka.
Kaka menyarankan data-data yang esensial dalam Silon yang harus diawasi Bawaslu juga dibuka aksesnya oleh KPU.
"Karena itu kan ada di Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 ada tentang kepemiluan termasuk data mana yang dikecualikan dan data mana yang tidak dikecualikan," pungkas Kaka. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved