Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 10 penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (4/11).
Rilis yang diterima politikindonesia.com, Rabu (05/11) menyebutkan, mereka yang diberhentikan adalah, Benyamin Wayangkau, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani Hasan, Mathias Imbiri dan Semith E Rumbiak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kepulauan Yapen.
Teradu lainnya, Ketua KPU Yahukimo Noce Wonda, Ketua dan anggota KPU Jayapura, Hanoch Mariay, Clemens Taime dan Gianto serta Ketua Panwaslu Sarmi, Alfonsius Ambani.
Adapun teradu yang diberi sanksi peringatan keras sebanyak 6 orang. Mereka adalah 4 anggota KPU Yahukimo Dominggus Marey, Keis Simbuk, Koikok Sonap, Abakuk Iksomon dan 2 orang dari KPU Sorong Selatan Rudi Maituman, ketua, Nahum Kremidi anggota. Sedangkan yang disanksi peringatan Zelvenson Lomban dan Pomi Bukang sebagai anggota KPU Boven Digoel.
Sementara Teradu yang mendapat rehabilitasi, dan dipulihkan nama baiknya sebanyak 29 orang. Mereka adalah ketua dan 4 anggota KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, Sombuk Musa Yosep, Sadrak Nawipa, Tarwinto, Beatrix Wanane, 2 anggota KPU Jayapura Fred H Serountouw, Renida Torobi, Ketua Panwaslu Jayapura Yakob, Ketua dan 4 Anggota KPU Waropen, Maurid Y Mofu, Ishak O Sirami, Demarce Maniburi, Isak L Paisei, Bethwel Ramandey.
Penyelenggara Pemilu lainnya yang mendapat rehabilitasi, Ketua dan 4 Anggota serta Sekretaris KPU Lany Jaya, Tanus Kogoya, Solomina Yigibalom, Tonius Yikwa, Durian Wenda, Yakien Wenda, Eribur Kogoya, Ketua dan 4 Anggota KPU Jayawijaya Adi Wetipo S, Efen Pakpahan, Markus Way, Benyamin Antoh, Sarlota NM Wartanoy. Terakhir, Luksen Thesia, Abdullah, Monika Momot, 3 anggota KPU Sorong Selatan, Sekretaris KPU Sorong Selatan Oktovianus Lpwerissa dan Ketua Panwaslu Sorong Selatan Menase Tigori.
Sidang kode etik ini dipimpin Jimly Asshiddiqie selaku ketua majelis dan anggota majelis Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini. Pembacaan Putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan melalui video conference.
© Copyright 2024, All Rights Reserved