Dalam waktu sepekan, Kapal Republik Indonesia (KRI) TNI AL berhasil menangkap 5 buah kapal asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia. Kapal yang ditangkap itu adalah KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, dan 3 buah kapal asing yang diawaki warga negera Vietnam yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012.
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernadus Robert kepada politikindonesia.com, Rabu (05/11) mengatakan, salah satu kapal asing yaitu kapal ikan KM Sudita 11 yang ditangkap pada tanggal 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat (Satkat Koarmabar) sesaat setelah terdeteksi di radar pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.
KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT, yang dinahkodai seorang warga Negara Thailand bernama Somphong Miyaem beserta 12 ABK terdiri dari 7 orang warga NegaraThailand dan 5 orang WNI.
Hasil pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut melakukan pelanggaran dokumen kapal diantaranya; Buku Sijil tidak diisi/kosong, jumlah ABK tidak sesuai dengan Crew List (jumlah di Crew List 10 orang), Buku-buku Pelaut tidak lengkap, Buku Kesehatan kosong, Sertifikat Radio tidak ada dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang seharusnya melakukan penangkapan di Laut China Selatan serta ukuran mata jaring tidak sesuai dengan yang ada di SIPI (di SIPI 5 Cm namun kenyataannya menggunakan jaring 2 Cm).
Sementara itu, pada tanggal 31 Oktober 2014, KRI Sanca-815 juga berhasil menangkap kapal KM Cahaya Baru yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran di wilayah Perairan Indonesia. Kejadian tersebut bermula ketika KRI Sanca-815 sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Selat Singapura mendeteksi secara visual adanya pergerakan kapal tanpa lampu navigasi pada posisi 01 13 06 U – 104 03 40 T. Selanjutnya KRI Sanca–815 melakukan proses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut.
Dari proses penyidikan yang dilakukan KRI Sanca-815, selain berlayar tanpa lampu navigasi ditemukan juga pelanggaran berupa manivest berbeda dengan jumlah muatan yang tercantum pada Port Clearance. Kapal ikan ini termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot 17 GT berbendera Indonesia yang dinahkodai Hasan dan 7 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Saat penangkapan KM. Cahaya Baru yang berlayar dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia dengan tujuan Batam, diketahui bermuatan berupa buah-buahan segar antara lain duku, pepaya, jambu dan nangka seberat 30,3 Ton.
Pada hari yang sama, KRI Imam Bonjol - 383 dibawah binaan Satuan Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap 3 kapal ikan yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna.
Ketiga kapal asing ini tertangkap tangan, tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna namun berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383.
Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03° 23’ 55” LU dan 105° 44’ 42” BT. Ketiga kapal ikan asing tersebut selanjutnya diperintahkan untuk merapat ke lambung kiri KRI Imam Bonjol–383 untuk proses pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil proses pemeriksaan diketahui bahwa ketiga kapal tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.
Kelima kapal yang tertangkap melakukan pelanggaran wilayah perairan Indonesia, yang melakukan pelanggaran dan tidak dilengkapi dokumen yang sah tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL terdekat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved