Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan dari Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, soal dugaan penyitaan dan intimidasi yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/6/2024).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang juga Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Salestinus.
Polisi menolak laporan yang dilayangkan ke polisi sampai ada hasil penetapan praperadilan.
"Maka disarankan oleh Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan introgasi yang dilakuakan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK Itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Petrus mengklaim jika gugatan praperadilan dalam kasus ini menyebut jika penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, maka laporan polisi (LP) baru bisa diterima.
Namun, bila hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, maka Petrus bakal menempuh jalur hukum lain.
"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan mrlawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," kata Petrus.
Sebelumnya, Kusnadi hendak melaporkan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi saat menjalani pemeriksaan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved