Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) akhirnya menggelar voting untuk memutuskan apakah kasus etik Ketua DPR Setya Novanto berlanjut ke tahap persidangan, atau verifikasi bukti terlebih dahulu. Dari 17 anggota MKD, 11 diantaranya memilih untuk melanjutkan ke persidangan.
Rapat MKD yang semula berlangsung tertutup, dibuka untuk wartawan saat voting berlangsung. Rapat itu dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang MKD gedung Nusantara II komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (01/12).
Voting dilakukan dalam 2 tahap dengan masing-masing 2 opsi. Begini tahapan dan opsinya:
Tahap I, opsinya adalah a. Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.b. Menuntaskan verifikasi
Sedangkan Tahap II opsinya, a. Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti. b. Lanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
"Berdiri bagi yang setuju alternatif I huruf a (melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan)," ujar Surahman.
Tampak berdiri sebanyak 11 anggota yaitu, M Prakosa, Junimart Girsang dan Marsiaman Saragih (PDIP), Akbar Faisal (NasDem), Sarifuddin Sudding (Hanura), Sukiman dan Ahmad Bakrie (PAN), Guntur dan Dasrizal Basir (Demokrat), Acep (PKB) termasuk Surahman Hidayat (PKS). Sedangkan 6 anggota MKD lainnya, memilih opsi Tahap I b.
Dengan disetujui pilihan Tahap I, Voting dilanjutkan dengan opsi a. Melanjutkan persidangan dan menuntaskan jadwal atau b. Menuntaskan verifikasi. Hasilnya, 9 orang mendukung opsi melanjutkan persidangan, sedangkan 8 orang mendukung opsi menuntaskan verifikasi.
"Alhamdulillah, berarti mayoritas memilih melanjutkan persidangan dengan menuntaskan jadwal persidangan," ucap Surahman mengesahkan keputusan pleno MKD tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved